Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Musyawarah pemetaan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) dan Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) pada hari Jumat (14/6/2024) di Aula Kemenag Majalengka. Kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas tugas dan kewenangan antara IGRA dan KKRA sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah.
Rapat musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Majalengka yang telah ditunjuk oleh Kemenag.
Hadir pada kegiatan tersebut, Plh. Kepala Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. serta JFU Seksi Pendidikan Madrasah.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kemenag Majalengka mengapresiasi gagasan yang diinisiasi Kasi Penmad untuk memetakan kewenangan serta tugas IGRA dan KKRA.
“ Saya apresiasi gagasan konseptual Kasi Penmad yang mana di Majalengka ini IGRA dan KKRA itu dipetakan. Ini luar biasa menurut saya, Itu bagus biar nanti masing-masing memiliki program yang konsen.” Ungkap Heru.
Heru juga menyeutkan bahwa organisasi profesi dan orgaisasi kerja harus dipisahkan, yakni IGRA dan KKRA.
“Makanya saya katakan bahwa IGRA kalau mau konsisten sebagai sebuah organisasi profesi, ya sudah yang diurus adalah guru. KKRA itu adalah Kelompok Kerja Raudhatul Athfal yang anggotanya dalam Kepdirjen itu terdiri dari Kepala Kepala Raudhatul Athfal. Kalau KKRA itu wadah untuk meningkatkan karier, profesionalisme kepala, kemudian meningkatkan mutu pembelajaran di tingkat RA.” Jelas Heru.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.PKim. menyampaikan bahwa KKRA dan IGRA harus dipetakan.
“Apa yang akan kita konsepkan hari ini adalah pemetaan awal yang dasarnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah. Membuat Surat Keputusan (SK) itu tidaklah sulit namun yang sulit adalah ememtakan tugas kewenangan antara IGRA dan KKRA. Maka dari itu, hari ini kita bahas bersama.” Ujar Euis.
Euis juga menegaskan bahwa IGRA adalah organisasi untuk guru sedangkan KKRA adalah organisasi untuk kepala RA.
“Kita harus bisa memetakan tugas antara IGRA dan KKRA, seperti kegiatan kompetensi guru itu IGRA yang menyelenggarakan. Sedangkan kegiatan yang levelnya kebijakan, kegiatan besar seperti kegiatan praktik manasik haji itu merupakan tugas KKRA. Wadahnya harus dibedakan, mana yang harus diwadahi oleh KKRA, mana yang oleh IGRA itu harus jelas.” Tegas Euis.
Kemenag Majalengka berharap KKRA Kabupaten Majalengka dapat menjadi motor penggerak kemajuan pendidikan RA di Kabupaten Majalengka. Dengan KKRA yang kuat dan efektif, diharapkan kualitas pendidikan RA di Kabupaten Majalengka dapat terus meningkat. IGRA juga diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi antar guru RA untuk meningkatkan kompetensinya.