Seksi Pendidikan Madrasah Gelar Rapat Koordinasi Pendidikan Tahun Anggaran 2024/2025

23 Apr 2025 | updated : 23 Apr 2025

GambarPos

Majalengka- Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 pada Rabu (23/4/2025). Bertempat di Aula Koperasi Hikmah, kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan madrasah di wilayah Majalengka.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Majalengka yang diwakili oleh Kasubag TU, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag.  didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Turut serta dalam rapat ini para Pengawas Madrasah, Kepala MIN dan MIS, Kepala MTsN dan MTsS, Kepala MAN dan MAS, serta Ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) serta seluruh JFU Seksi Pendidikan Madrasah.

Dalam sambutannya, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. menyampaikan apresiasi kepada seluruh madrasah yang telah berkontribusi dalam kegiatan lingkungan “Aksi Tanam Satu Juta Pohon” yang digagas oleh Kementerian Agama RI. Heru mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata kepedulian madrasah terhadap pelestarian lingkungan dan generasi masa depan.

“Terima kasih kepada seluruh madrasah yang telah berpartisipasi dalam program aksi tanam satu juta pohon matoa. Ini adalah langkah kecil namun berdampak besar bagi lingkungan kita,” ujarnya.

Selanjutnya, Heru menyampaikan garis besar dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 6616/PW.01/SEKRE tanggal 24 Februari 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA Tanggl 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

“Kegiatan study tour dan perpisahan adalah titik rawan yang berakibat pada pemberatan pembiayaan bagi orangtua. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya keluar madarsah maka harus mendapatkan ijin dari Kantor Kemenag.” tegasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Euis menekankan Kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki di lingkungan madrasah masing-masing. Euis juga mengingatkan bahwa Madrasah tidak diperkenankan memfasilitasi praktek jual beli dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan peserta didik.

Selain itu, Euis juga menyampaikan terkait transparansi pengelolaan keuangan sesuai dengan Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Kegiatan dilanjutkan dengan beberapa informasi penting dari masing-masing JFU Pendidikan Madrasah, diantaranya informasi Tunjangan Profesi Guru, Akreditasi, BOS, PIP, Kurikulum, serta sarana dan prasarana.

Rapat koordinasi ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum rutin setiap tahunnya akan tetapi wadah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta membangun kolaborasi yang erat antara seluruh elemen madrasah dalam menghadapi tantangan pendidikan.

Penulis : Dwi Winarti
Kategori     : Berita